Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan antara PT BFT dan DJP menjadi studi kasus penting mengenai pemisahan isu antara pembebanan biaya (deductibility) dan kepatuhan pemotongan pajak. Wajib Pajak ini berhasil membatalkan seluruh koreksi fiskal dengan keputusan Majelis Hakim yang Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding, khususnya terkait isu Biaya Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Penghasilan dari Luar Usaha (dana talangan).
Isu utama yang menjadi sorotan adalah koreksi Biaya TKBM. DJP menolak pembebanan biaya ini karena Wajib Pajak dianggap tidak menyediakan bukti yang memadai, termasuk potensi kegagalan dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas upah TKBM. Namun, PT BFT berhasil meyakinkan Majelis bahwa biaya bongkar muat tersebut benar-benar terjadi dan merupakan pengeluaran yang sah serta terikat langsung dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan) perusahaan.
Majelis Hakim memberikan penegasan yang sangat penting: potensi PPh Pasal 21 yang seharusnya diterima negara atas upah TKBM tidak mengubah fakta bahwa biaya tersebut tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto di PPh Badan. Majelis berpendapat bahwa potensi PPh 21 tersebut adalah isu kepatuhan yang seharusnya ditindaklanjuti DJP melalui koreksi terkait objek PPh Pasal 21 yang terpisah, bukan dengan membatalkan deductibility biaya di PPh Badan.
Selain itu, PT BFT juga sukses membatalkan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha yang berasal dari arus uang masuk yang diklaim sebagai dana talangan (reimbursable expenses). Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak mampu menyajikan bukti primer dan formal yang meyakinkan, seperti perjanjian dana talangan, pencatatan utang yang konsisten, dan mekanisme pengembalian, sehingga Majelis menilai arus kas tersebut adalah kewajiban (liability) dan bukan pendapatan (income) perusahaan.
Dengan pembuktian yang sukses di kedua lini sengketa, Majelis memutuskan bahwa seluruh koreksi fiskal yang dilakukan DJP tidak dapat dipertahankan. Keputusan Mengabulkan Seluruhnya Banding menegaskan kembali perhitungan PPh Badan Wajib Pajak ke posisi sebelum adanya koreksi.
Putusan ini menjadi tonggak penting yang membedakan validitas substansi biaya di PPh Badan dari kepatuhan formal PPh pemotongan. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan jasa pihak ketiga, selama mereka mampu membuktikan realisasi biaya dan hubungan 3M secara nyata, biaya tersebut tetap diakui sebagai pengurang penghasilan. Ini memperkuat prinsip bahwa pembuktian substansi biaya lebih dominan daripada masalah formalitas pemotongan dalam menentukan laba kena pajak, sekaligus menekankan pentingnya dokumentasi formal untuk setiap arus kas non-pendapatan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini